https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-9308896189900728/home Kumpulan puisi, cerpen, artikel, makalah, teks pidato, dan berbagai informasi lainnya.: ANALISIS WACANA PADA ARTIKEL KORAN RADAR GARUT WACANA ARGUMENTASI https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-9308896189900728/home

Monday, January 5, 2015

ANALISIS WACANA PADA ARTIKEL KORAN RADAR GARUT WACANA ARGUMENTASI



Nama               : Riska Ramdiani
NIM                : 12211029
Kelas               : 3-A
Mata Kuliah    : Tatawacana
Program Studi : Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Artikel “Mungkinkah Kita Sudah Kafir”?” yang ditulis oleh Alaiddin Koto, yang diterbitkan oleh koran Radar Garut Edisi Senin, 17 Maret 2014 ini termasuk ke dalam wacana Argumentasi, karena dalam artikel tersebut penulis menjelaskan/mengungkapkan perihal ide dan pendapatnya beserta alasannya tentang realitas kehidupan yang terdapat pada paragraf pertama, ketiga, keempat, kedelapan, ke-18, ke-19, ke-20, ke-21, ke-22, dan ke-23. Penulis mengemukakan pendapatnya dengan jelas dan mudah dipahami supaya pembaca mengikuti apa yang dikemukakan penulis, dan menggunakan logika penalaran sebagai landasan berpikirnya dalam berpendapat.
Penulis terkekeh atas pendapatnya itu dengan mengemukakan penjelasan rumus kehidupan dan fakta yang terjadi dalam lapangan untuk meyakinkan pembaca terhadap pendapat penulis juga untuk menyokong pendapat yang dikemukakannya yang terdapat pada paragraf kedua, keenam, ketujuh, kedelapa, kesembilan, ke-10, ke-11, ke-12, ke-13, ke-14, ke-15, ke-16, dan ke-17, pun mengemukakan pendapatnya atas hasil penelitian dan pengamatannya sebagai upaya pembuktian dalam mempertahankan pendapatnya itu dan dengan mempengaruhi pembaca dengan pendapatnya itu sehingga secara otomatis pembaca menyetujui pendapat dan keyakinan penulis itu benar dan dapat dipertimbangkan dengan baik yang terdapat pada paragraf ke-17, ke-18, ke-19, ke-20, ke-21, dan ke-22. Artikel itu diakhiri dengan kesimpulan pendapat penulis dengan menyimpulkan perihal apa yang telah diruaikan oleh penulis untuk perkara tersebut pada paragraf ke-25 dan ke-26.

No comments:

Post a Comment