disusun oleh: Riska Ramdiani
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi
diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai
penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia
fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita
muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk
mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang
menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model
jilbab, seperti jilbab angka sembilan,
jilbab arab, jilbab punuk onta dan masih banyak model jilbab yang lainnya. Hal
ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya
melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti
perkulihan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu
setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai dirumah, kos, atau bermain
jilbab sudah tergeletak dan tidak
digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta
tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim
seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup
aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat
ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu
agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya
dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus
berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita
muslim sekarang ini.
Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan
menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi
jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu,
pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu
pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai
syariat islam yang sesungguhnya.
Jika engkau berjilbab dan ada yang mempermasalahkan akhlaqmu,
katakan pada mereka bahwa "Antara jilbab dan akhlaq adalah 2 hal yang
berbeda". Berjilbab adalah murni perintah Allah, wajib untuk wanita muslim
yang telah baligh tanpa memandang akhlaqnya baik atau buruk, sedangkan akhlaq
adalah budi pekerti yang tergantung pada pribadi masing-masing. Jika seorang
wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan karna jilbabnya
namun karna akhlaqnya. "Yang berjilbab belum tentu berakhlaq mulia, namun
yang berakhlaq mulia pasti berjilbab"
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan jilbab dan kerudung?
2.
Bagaimana kriteria
jilbab/ hijab yang baik menurut syariat?
3.
Apa yang dimaksud dengan jilbab merupakan ketaatan dan kesukarelaan
muslimah?
4.
Apakah jilbab bukan sekedar simbol keagaman?
5.
Apa saja hikmah dari
diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah?
6.
Bagaimana dasar hukum mengenakan jilbab dan kerudung?
7. Bagaimana model dan cara pemakaian jilbab?
8.
Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab simbol ketaatan kepada allah dan rasul-nya?
9.
Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu ‘iffah?
10. Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu kesucian?
11. Apa yang dimaksud dengan jilbab/kurudung/hijab itu pelindung?
12. Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu taqwa?
13. Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu iman?
14. apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu haya’ (rasa malu)?
15. Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu ghirah (perasaan cemburu)?
16. Bagaimana permasalahan yang terjadi?
C. Tujuan
1. Untuk memenuhi salah satu mata kuliah
“Kapita Selekta PAI”.
2. Untuk memahami arti dari jilbab dan
kerudung.
3. Untuk mengetahui kriteria jilbab/ hijab yang baik menurut syariat.
4. Untuk mengetahui maksud dari jilbab
merupakan ketaatan dan kesukarelaan muslimah.
5. Untuk mengetahui jilbab bukan sekedar
simbol keagaman.
6. Untuk mengetahui hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah.
7. Untuk mengetahui dasar hukum mengenakan
jilbab dan kerudung.
8. Untuk mengetahui model dan cara pemakaian jilbab.
9. Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab simbol ketaatan kepada allah dan rasul-nya.
10. Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu ‘iffah.
11. Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu kesucian.
12. Untuk mengetahui jilbab/kurudung/hijab itu pelindung.
13. Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu taqwa.
14. Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu iman.
15. Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu haya’ (rasa malu).
16. Untuk mengetahui ilbab/kerudung/hijab itu ghirah (perasaan cemburu).
17. Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jilbab Dan Kerudung
a. Jilbab
1. Pengertian jilbab menurut bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna sebagai
berikut:
1)
Qomish
(sejenis jubah).
2)
Kain
yang menutupi seluruh badan.
3)
Khimar
(kerudung).
4)
Pakaian
atasan seperti milhafah (selimut).
5)
Semisal
selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Menurut Fedwa El Guindi, jilbab memiliki arti yang lebih luas,
yaitu :
1)
Kain
panjang yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, bahu, dan kadang-kadang
muka;
2)
Rajutan
panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita;
3)
Bagian
tutup kepala biarawati yang melingkari wajah hingga ke bawah sampai menutup
bahu;
4)
Secarik kain
tipis yang digantung untuk memisahkan sesuatu yang ada dibaliknya (sebuah
gorden).
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher
sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan. Dan
dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar yang diselimutkan ke
pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada, yang biasa dipakai
wanita ketika keluar dari rumahnya. Jilbab juga berasal
dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas.
Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali
muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakan. Jilbab
ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi
wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.
2.
Pengertian
jilbab secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh
badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah semacam
selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya
seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah kain yang
diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah
kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan.
Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi
dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman). Beliau juga
mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas
kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan
untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
b. Kerudung
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan
kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab
maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali
muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang
mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu
berjilbab. Keudung Yang ini berasal dari bahasa indonesia. Bila dalam bahasa arabnya
adalah khimaar , jamaknya khumur yaitu tutup/tudung yang menutup kepala, leher,
sampai dada wanita.
Sekilas kerudung memiliki definisi yang hampir sama dengan jilbab.
Tapi tidak sama. Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat
diartikan sebagai busa muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang
menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya
yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu
(kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya
seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib.
B.
Kriteria
Jilbab/ Hijab Yang Baik Menurut Syariat
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan
meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1.
Menutup
Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
“Katakanlah kepada wanita
yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk
menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat
menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat
kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan
tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas
sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang
tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya,
sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
Yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2.
Bukan
Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan
agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika
menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk
menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini
terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan
pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik,
dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai
pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak
mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai
perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat
wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan
pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An
Nakhai:
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para
istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan
mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai perhiasan ataukah bukan adalah
berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu
warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan
hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3.
Kainnya
Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua
kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
“Dua kelompok termasuk ahli
neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat
(berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup
auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang),
kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan
demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang seakan-akan berjilbab, namun pada
hakekatnya tidak berjilbab karena mereka memakai jilbab yang berbahan tipis dan
transparan.
4.
Tidak
Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan
tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.
Tirmidzi)
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia
menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
5.
Tidak
Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita
menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah
satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari
Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan
kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir
mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan
terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan
menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak
parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat
kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita.
C.
Jilbab Merupakan Ketaatan Dan Kesukarelaan Muslimah
Kesadaran para wanita muslimah untuk
mengenakan jilbab itu merupakan salah satu bentuk kebangkitan Islam. Bagi para muslimah,
mengenakan jilbab merupakan bentuk ketaatan yang berasal dari kesukarelaan
mereka, bukan karena paksaan dari orangtua, suami, maupun orang lainnya.
Sebalinya, fakta membuktikan diaman sekarang justru banyak orangtua atau suami
yang melarang anak-anaknya dan istrinya untuk mengenakan jilbab. Dan banyak
sekali suami misalnya yang bertengkar gara-gara atau yang disebabkan dari
permasalahan jilbab ini.
Mengenakan jilbab ini berkaitan erat dengan
kehendak para muslimah itu sendiri. Akan tetapi dipihak lain mereka justru
melarang dan menekan para wanita muslimah untuk tidak mengenakannya.
Disamping itu, mengnakan jilbab ini
memberikan fenomena yang baik bagi kalangan muslimah, yaitu mereka mengenakan
jilbab itu semata-mata ingin mendapatkan keridaan dari Allah swt.
Mengenakan jilbab merupakan salah satu
wujud kebebasan beragama. Setiap manusia bebas untuk memeluk agama yang mereka
kehendki. Ia juga bebas untuk konsisten terhadap agama mereka masing-masing.
Hal ini lebih dari ekedar kebebasan karena kebebasan yang hakiki adalah
kebebasan yang berkaitan dengan hal yang boleh dilakukan atau boleh
ditinggalkan, sedangkan dalam hal mengenakan jilbab, seorang muslimah tidak
boleh meninggalkannya karena Allah-lah yang memerintahkannya.
D. Jilbab Bukan Sekedar Simbol Keagaman
Perlu kita perhatikan dan klarifikasi
terhadap opini-opini public yang terdapat banyak kesalahan mengenai jilbab.
Kesalahan yang trsebar dikhalayak raai saat ini adalah bahwa jilbab merupakan
simbol keagamaan. Pendapat ini sungguh aneh sekali. Jilbab bukan hanya sekedar
simbol keagamaan. Ketika seorang muslimah mengenakannya, jika terlihat
dibenaknya, bahwa ia hanya ingin menunjukka agamanya dan mempertahankan
eksistensi seorang muslimah sejati. Bukannya di Negara-negara Islam pun para
wanita muslimah mengenakannya.namun didalamnya ada juga wanita-wanita
multazimah dan tidak multazimah.
Jilbab bukan hanya sekedar symbol
keagamaan. Simbol keagamaan adalah hanya sesuatu yang berfungsi untuk
menunjukan keberpihakan seseorangterhadap agamanya, seperti seorang wanitas
Nasrani yang mengenakan kalung salib. Dengan memakai kalung salib ini dia telah
menunjukkan bahwa dia adalah seorang kristiani begitu pula dengan seorang
Yahudi yang mengenakan topi yang menutup sebagian kecil kepalanya. Topi yang dipakai
itu tidak memiliki fungsi apa-apa baginya karena jika ia benar-benar
inginmenutup kepalanya, tentu ia menutup seluruh kepalanya. Jadi topi dalam
agama Yahudi adalah sekedar symbol keagamaan. Bebeda dengan jilbab bagi seorang
muslimah. Jilbab memiliki fungsi bagi pemakainya, yaitu untuk menutup aurat,
termasuk rambut kepala, dan bagian atas, dan leher, itulah fungsi dari jilbab.
Dengan demikian, maka menyebut jilbab sebagai symbol kegamaan merupakan sebutan
yang salah dan keliru. Banyak muslim yang menggunakan penyebutan ini dan mereka
mengatakan baha jilbab adalah symbol keagamaan. Bukan, sekali lagi jilbab
bukanlah symbol kegamaan melainkan sebuah perintah dar Allah swt.
Seorang muslimah, ketika mengenakan jilbab,
tidak terbesit didalam hatinya bahwa dengan perbuatan itu, ia sedang
menampilkan simol keagamaannya dan bahwa dia adalah seorang muslimah.
Maksudnya, kita katakana kepada mereka bahwa jilbab bukanlah sesuatu yan hana
memiliki fungsi sebagai tanda agama dari orang yang memakainya. Jilbab tidak
seperti itu.
E.
Hikmah
Dari Diwajibkannya Jilbab Bagi Seorang Muslimah
1.
Sebagai
identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin
mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan
orang-orang nonmuslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan
mereka" (HR. Abu Dawud)
2.
Meninggikan
derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak
membuka auratnya di sembarang tempat maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah
batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat
mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan di
mana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu
membuangnya kembali.
Allah SWT. berfirman dalam surah An-Nahl ayat 97
Artinya : Barang siapa
mengerjakan kebajikan, baik laki - laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka pasli akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri
balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
3.
Mencegah
dari gangguan laki - laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali
muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin ada laki - laki iseng yang
tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang
berlebih-lebihan. sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan dan
sebagainya dapat di hindarkan.
Allah SWT. Berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32
Artinya: Dan janganlah
kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan
yang buruk.
4. Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintah - Nya dan menjauhi
larangan - Nya, khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan
selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam
kehidupannya sehari-hari sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan
maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah SWT. dan kembali ke jalan yang
diridhoi - Nya.
5. Terlindungi dari sengatan panas matahari.
Faktanya sekarang adalah wanita-wanita yang tak mengenakan jilbab
jika keluar rumah dan berjalan pasti akan merasakan panas, rambut yang lembab,
lepek, dan mungkin karena kepanasan rambut hitamnya menjadi berubah warna lebih
orange. Jadi, nutrisi rambut pun berkurang. tapi muslimah-muslimah yang memakai
jilbab pasti akan terlindungi. Sebab rambutnya ditutupi oleh kain yang panjang
dan tidak tipis. Ini membuat rambut tak akan kehilangan nutrisinya.
6. Termotivasi untuk terus menuntut ilmu
Walau ilmu tidak bersalah, tapi wanita yang berjilbab mungkin suka
ditanya-tanya oleh orang yang belum tahu sesuatu. Ia tidak? Makanya itu
pentingnya menuntut ilmu secara kaffah. Kita orang muslim! Harus bisa pintar
menjawab suatu pertanyaan.
7.
Kemuliaan
Terlihat
Allah dan Rasul-Nya sangat memuliakan wanita. Mereka inginagar
wanita-wanita muslimah menutup auratnya sesuai syariat. Agar mereka terjaga
kemuliaannya. Rambut wanita yang diperlihatkan menjadi mahkota yang biasa-biasa
saja. Karena semua orang sudah tahu seperti apa mahkotanya. tapi wanita
muslimah yang memakai jilbabnya menjadikan dirinya mulia dan tertanda bahwa
tidak sembarangan orang yang boleh tahu seperti apa rambutnya.
F.
Dasar Hukum Mengenakan Jilbab dan Kerudung
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa beliau
bersabda :
Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat
sebelumnya,yaitu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya
ke tubuh manusia. kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun
layaknya telanjang. Condong dan berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya
bergoyang seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk
surga,bahkan tidak dapat mencium aromanya, padahal aroma surga dapat tercium
dalam jarak perjalanan segini dan segitu (Hadits shahih riwayat Muslim dan
lainnya).
Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah melihat-lihat kejadian dunia
yang akan datang dan berbagai peristiwa yang menakutkan, maka beliau mengetahui
sesuatu yang dipakai oleh wanita, sehingga beliau menyebutkan hadits tersebut.
Jadi kita tidak perlu heran dalam hal itu.Berikut perkataan para ulama-ulama
tentang hadits tersebut.
Al Hafizh Abu Al Khaththab berkata :
Sabda beliau, Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah
aku lihat sebelumnya maksudnya adalah kelompok dari golongan segala hal.Ibnu
Faris di dalam kitab Al Mujmal mengatakan bahwa cambuk termasuk siksaan yang
sesuai dan cambuk artinya mencampur suatu bagian dengan bagian yang lain.
Sabda beliau :Sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layak
telanjang maksudnya dilihat dari segi baju mereka berpakaian, sedangkan dilihat
dari segi agama mereka telanjang, karena mereka terbuka dan menampakkan
lekuk-lekuk bentuk tubuh mereka dan sebagian kecantikannya.
Bicara tentang Jilbab ,Jadi
jelas memang, jika kita ambil hikmahnya dari adab atau hukum tentang memakai
Jilbab dari Kutipan Hadist-hadist dalam Gambaran diatas , memang sangat Penting
bagi setiap Muslimah di Dunia ini.
Sebagai
Seorang muslimah. wanita diwajibkan untuk memakai jilbab. Wanita, apa yang
sahabat ingat kalau seseorang berbicara tentang wanita? Ya. kita sekarang akan
bahas tentang wanita. Wanita itu, derajatnya lebih mulia daripada laki-laki.
Wanita itu, sangat dijaga kemuliaannya oleh Allah. Namun, yang terjadi pada
zaman ini adalah wanita banyak yang tidak mempergunakan kemuliaannya dengan
optimal. Wanita itu mulia sahabatku.
“hendaklah mereka mengulirkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka…”. (Q.S Al-Ahzab:59).
"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung."
Firman Allah SWT diatas Perintah
Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita.
Mengapa hanya kaum wanita saja yang dibahas? karena wanita sangat
istimewa dan wanita adalah intan permata, manusia yang paling dijaga harga
dirinya oleh Allah SWT.
Asy Syaih Athiyah Shoqor (Ulama` ternama Mesir) ketika ditanya
hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup
rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan
sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala)
itu menjadi tiga :
·
Khimar
(kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang
menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
·
Niqob
atau burqo`(cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan
dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian
dalam kitab Injil. Namun kata beliau ini juga kadang disebut Khimar
·
Hijab
(tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya
fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah
intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah,
menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.
G.
Model
dan cara pemakaian jilbab
Adapun mengenai model dan cara pemakaian dan jilbab haruslah
sederhana dan tidak mencolok baik dari segi warna maupun bentuknya sehingga
menarik perhatian laki-laki.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan diriwayatkan
dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah Ra yang pada waktu
itu sedangmemperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW, ''Lipatlah
sekali jangan dua kali'' (HR Abu Daud).
Ibnu Mas`ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan
cara yang diterangkan Al Quran dengan kata idnaa` yaitu dengan menutup semua
wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan shahabat Qotadah dan riwayat
Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi
atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al Hasan
berpendapat bahwa memaki jilbab yang disebut dalam Al Quran adalah dengan
menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang
ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Jilbab, misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang
dilipat-lipat dan sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi.
Jadi tidak asal menutup aurat.
Dengan demikian jelaslah bahwa syara' telah menetapkan bentuk
khimar dan jilbab secara nyata. Khimar/kerudung adalah kain yang terhampar
dapat menutupi bagian kepala (termasuk telinga selain wajah) sampai menutupi
dada dan tidak menampakkan warna kulit. Sedangkan jilbab adalah baju kurung
atau jubah yang tidak terputus dari atas hingga bawah. Jika pakaian penutup
aurat berupa baju potongan, yang terdiri dari beberapa potongan maka bukan
termasuk dalam kategori jilbab. Jika wanita dalam kehidupan umum dengan tidak
memakai jilbab dalam pengertian tersebut maka ia berdosa meskipun pakaiannya
menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar yang
diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.
H.
Jilbab/Kerudung/Hijab Simbol
Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul-Nya
Allah SWT telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya
berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi
perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat,
dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah SWT juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab
sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah SWT berfirman:
“Apabila kamu meminta suatu
(keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang
tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S.
Al-Ahzab: 53).
I.
Jilbab/Kerudung/Hijab Itu
‘Iffah
Allah SWT menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda
‘Iffah (menahan diri dari maksiat).
Allah SWT berfirman:
“Hai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S.
Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan
menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”.
Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah
“karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan
tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi
mereka.
J.
Jilbab/Kerudung/Hijab Itu
Kesucian
Allah SWT berfirman:
“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri
Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci
bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah SWT menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang
mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun
tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih
suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu
menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah
SWT berfirman:
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)
K.
Jilbab/Kurudung/Hijab Itu
Pelindung
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa
malu dan perlindungan”
Sabda beliau yang lain:
“Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain
rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari
padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.
L.
Jilbab/Kerudung/Hijab Itu
Taqwa
Allah SWT berfirman:
“Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa
itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)
M.
Jilbab/kerudung/hijab itu
iman
Allah SWT tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31). Allah SWT juga
berfirman: “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin,
Aisyah ra dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita
beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman,
dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”
N.
Jilbab/kerudung/hijab itu haya’ (rasa malu)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu
adalah rasa malu.”
Sabda beliau yang lain:
“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”
Sabda Rasul yang lain:
“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di
angkat maka yang lainpun akan terangkat.”
O.
Jilbab/kerudung/hijab itu ghirah
(perasaan cemburu)
Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang
laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang
tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada
masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk
menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib ra berkata: “Telah sampai kepadaku
bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam
(non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak
ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”
P.
Permasalahan
yang terjadi
Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka
harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak
panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung
melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya
antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan
wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di
lihat selain mahram).
Dari permasalahan diatas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal
oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti
asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa
dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu
dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat
dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau
kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai
jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama),
Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut
istilah syara’, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan
berdo’a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian telah jelas bahwa syariat berjilbab adalah wajib
bagi kaum Muslimah sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang.
Jilbab dipahami sebagaimana adanya yaitu khimar, jilbab, dan hijab.
Jadi jilbab tidak hanya diwajibkan untuk wanita Muslimah, akan
tetapi jilbab telah diwajibkan oleh Allah swt bagi muslimah Indonesia dan
wanita Muslimah di seluruh dunia tanpa kecuali.
Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan
bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas
tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak
akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya.
Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat
mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan
menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.
Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat
kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih
terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta
ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian
terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan
menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu
saja.
Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan dalam hukum
Islam perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya, agar dapat menjaga
kesuciannya, menjadi wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan
syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah
untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun
bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar
tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.
Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas jelas bahwasanya Allah SWT
memerintahkan kepada seluruh wanita muslim wajib menutup auratnya seperti yang
telah dijelaskan dalam surat ( Al-Ahzab : 59) dengan tujuan agar mereka mudah
untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang selayaknya dan terhindar
dari perbuatan keji serta fitnah.
B. Saran
Sebaiknya kita sebagai seorang muslimak
hndklah mengenakan jilbab yang
diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita.
Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika
terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati
berikutnya akan mensucikannya.
Bagi para muslimah yang telah memakai
jilbab semoga semakin erat dan kuat mempertahankan konsistensinya agar tetap
mengenakan jilbab karena Allah swt semata. Dan bagi para muslimah yang belum
berjilbab semoga cepat untuk mengenakanjilbab sesuai dengan syari’at Islam,
karena ini adalah perintah Allah swt yang benar-benar harus dilaksanakan.
Mengapa hanya kaum wanita saja yang dibahas? karena wanita sangat
istimewa dan wanita adalah intan permata, manusia yang paling dijaga harga
dirinya oleh Allah SWT. Bersyukurlah saudara sebagai wanita. Coba
pikirkan betapa sayangnya Allah SWT kepada wanita, hal yang sekecil itu dibahas
dan diberi aturan. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita
muslimah kita, demi tercapainya masa depan yang cerah dengan cara memberikan
arahan dan pemahaman cara memakai jilbab yang benar dan beradab. Dan jangan
sampai kita menjadi orang yang berpakaian tapi tidak berpakaian.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustyka. Rabu, 21 Desember 2011. Makalah
Jilbab/ Hijab [online]. http://mustyka-mustyka.blogspot.com/2011/12/makalah-jilbab-hijab.html:Sabtu,02 November 2013.
Nahliag. Kamis, 05 April
2012. DEFINISI
JILBAB, KERUDUNG, HIJAB, PURDAH, Dan CADAR [online]. http://terserahgwlaah.blogspot.com/2012/04/definisi-jilbab-kerudung-hijab-purdah.htm. Sabtu, 02
November 2013.
No comments:
Post a Comment