https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-9308896189900728/home Kumpulan puisi, cerpen, artikel, makalah, teks pidato, dan berbagai informasi lainnya.: KERUDUNG (JILBAB)DAN PERMASALAHANNYA https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-9308896189900728/home

Friday, July 11, 2014

KERUDUNG (JILBAB)DAN PERMASALAHANNYA



disusun oleh: Riska Ramdiani
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kerudung atau Jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini sering kali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Di kalangan mahasiswa, terdapat banyak model jilbab, seperti  jilbab angka sembilan, jilbab arab, jilbab punuk onta dan masih banyak model jilbab yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslim untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti perkulihan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai dirumah, kos, atau bermain jilbab sudah tergeletak  dan tidak digunakan lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh agama islam, membuat wanita-wanita muslim seenakknya mengenakan jilbab. Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar dari hal maksaiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.

Untuk menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab. Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab, dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi menggunakan jibab yang baik dan benar seuai syariat islam yang sesungguhnya.
Jika engkau berjilbab dan ada yang mempermasalahkan akhlaqmu, katakan pada mereka bahwa "Antara jilbab dan akhlaq adalah 2 hal yang berbeda". Berjilbab adalah murni perintah Allah, wajib untuk wanita muslim yang telah baligh tanpa memandang akhlaqnya baik atau buruk, sedangkan akhlaq adalah budi pekerti yang tergantung pada pribadi masing-masing. Jika seorang wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan karna jilbabnya namun karna akhlaqnya. "Yang berjilbab belum tentu berakhlaq mulia, namun yang berakhlaq mulia pasti berjilbab"
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan jilbab dan kerudung?
2.      Bagaimana kriteria jilbab/ hijab yang baik menurut syariat?
3.      Apa yang dimaksud dengan jilbab merupakan ketaatan dan kesukarelaan muslimah?
4.      Apakah jilbab bukan sekedar simbol keagaman?
5.      Apa saja hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah?
6.      Bagaimana dasar hukum mengenakan jilbab dan kerudung?
7.      Bagaimana model dan cara pemakaian jilbab?
8.      Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab simbol ketaatan kepada allah dan rasul-nya?
9.      Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu ‘iffah?
10.  Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu kesucian?
11.  Apa yang dimaksud dengan jilbab/kurudung/hijab itu pelindung?
12.  Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu taqwa?
13.  Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu iman?
14.   apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu haya’ (rasa malu)?
15.  Apa yang dimaksud dengan jilbab/kerudung/hijab itu ghirah (perasaan cemburu)?
16.  Bagaimana permasalahan yang terjadi?
C.     Tujuan
1.      Untuk memenuhi salah satu mata kuliah “Kapita Selekta PAI”.
2.      Untuk memahami arti dari jilbab dan kerudung.
3.      Untuk mengetahui kriteria jilbab/ hijab yang baik menurut syariat.
4.      Untuk mengetahui maksud dari jilbab merupakan ketaatan dan kesukarelaan muslimah.
5.      Untuk mengetahui jilbab bukan sekedar simbol keagaman.
6.      Untuk mengetahui hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah.
7.      Untuk mengetahui dasar hukum mengenakan jilbab dan kerudung.
8.      Untuk mengetahui model dan cara pemakaian jilbab.
9.      Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab simbol ketaatan kepada allah dan rasul-nya.
10.  Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu ‘iffah.
11.  Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu kesucian.
12.  Untuk mengetahui jilbab/kurudung/hijab itu pelindung.
13.  Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu taqwa.
14.  Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu iman.
15.  Untuk mengetahui jilbab/kerudung/hijab itu haya’ (rasa malu).
16.  Untuk mengetahui ilbab/kerudung/hijab itu ghirah (perasaan cemburu).
17.  Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jilbab Dan Kerudung
a.       Jilbab
1.      Pengertian jilbab menurut bahasa
Jilbab menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna sebagai berikut:
1)      Qomish (sejenis jubah).
2)      Kain yang menutupi seluruh badan.
3)      Khimar (kerudung).
4)      Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5)      Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Menurut Fedwa El Guindi, jilbab memiliki arti yang lebih luas, yaitu :
1)      Kain panjang yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, bahu, dan kadang-kadang muka;
2)      Rajutan panjang yang ditempelkan pada topi atau tutup kepala wanita;
3)      Bagian tutup kepala biarawati yang melingkari wajah hingga ke bawah sampai menutup bahu;
4)      Secarik kain tipis yang digantung untuk memisahkan sesuatu yang ada dibaliknya (sebuah gorden).
Sedangkan jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki arti sebagai kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala, punggung, dan dada, yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya. Jilbab juga berasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakan. Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.
2.      Pengertian jilbab secara istilah
Menurut Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).
b.      Kerudung
Pada dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab maliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab. Keudung Yang ini berasal dari bahasa indonesia. Bila dalam bahasa arabnya adalah khimaar , jamaknya khumur yaitu tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.
Sekilas kerudung memiliki definisi yang hampir sama dengan jilbab. Tapi tidak sama. Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat diartikan sebagai busa muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu (kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib.
B.     Kriteria Jilbab/ Hijab Yang Baik Menurut Syariat
Jilbab bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
 “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
 Yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2.      Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai:
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3.      Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
 “Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4.      Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
5.      Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita.
C.     Jilbab Merupakan Ketaatan Dan Kesukarelaan Muslimah
Kesadaran para wanita muslimah untuk mengenakan jilbab itu merupakan salah satu bentuk kebangkitan Islam. Bagi para muslimah, mengenakan jilbab merupakan bentuk ketaatan yang berasal dari kesukarelaan mereka, bukan karena paksaan dari orangtua, suami, maupun orang lainnya. Sebalinya, fakta membuktikan diaman sekarang justru banyak orangtua atau suami yang melarang anak-anaknya dan istrinya untuk mengenakan jilbab. Dan banyak sekali suami misalnya yang bertengkar gara-gara atau yang disebabkan dari permasalahan jilbab ini.
Mengenakan jilbab ini berkaitan erat dengan kehendak para muslimah itu sendiri. Akan tetapi dipihak lain mereka justru melarang dan menekan para wanita muslimah untuk tidak mengenakannya.
Disamping itu, mengnakan jilbab ini memberikan fenomena yang baik bagi kalangan muslimah, yaitu mereka mengenakan jilbab itu semata-mata ingin mendapatkan keridaan dari Allah swt.
Mengenakan jilbab merupakan salah satu wujud kebebasan beragama. Setiap manusia bebas untuk memeluk agama yang mereka kehendki. Ia juga bebas untuk konsisten terhadap agama mereka masing-masing. Hal ini lebih dari ekedar kebebasan karena kebebasan yang hakiki adalah kebebasan yang berkaitan dengan hal yang boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan, sedangkan dalam hal mengenakan jilbab, seorang muslimah tidak boleh meninggalkannya karena Allah-lah yang memerintahkannya.
D.    Jilbab Bukan Sekedar Simbol Keagaman
Perlu kita perhatikan dan klarifikasi terhadap opini-opini public yang terdapat banyak kesalahan mengenai jilbab. Kesalahan yang trsebar dikhalayak raai saat ini adalah bahwa jilbab merupakan simbol keagamaan. Pendapat ini sungguh aneh sekali. Jilbab bukan hanya sekedar simbol keagamaan. Ketika seorang muslimah mengenakannya, jika terlihat dibenaknya, bahwa ia hanya ingin menunjukka agamanya dan mempertahankan eksistensi seorang muslimah sejati. Bukannya di Negara-negara Islam pun para wanita muslimah mengenakannya.namun didalamnya ada juga wanita-wanita multazimah dan tidak multazimah.
Jilbab bukan hanya sekedar symbol keagamaan. Simbol keagamaan adalah hanya sesuatu yang berfungsi untuk menunjukan keberpihakan seseorangterhadap agamanya, seperti seorang wanitas Nasrani yang mengenakan kalung salib. Dengan memakai kalung salib ini dia telah menunjukkan bahwa dia adalah seorang kristiani begitu pula dengan seorang Yahudi yang mengenakan topi yang menutup sebagian kecil kepalanya. Topi yang dipakai itu tidak memiliki fungsi apa-apa baginya karena jika ia benar-benar inginmenutup kepalanya, tentu ia menutup seluruh kepalanya. Jadi topi dalam agama Yahudi adalah sekedar symbol keagamaan. Bebeda dengan jilbab bagi seorang muslimah. Jilbab memiliki fungsi bagi pemakainya, yaitu untuk menutup aurat, termasuk rambut kepala, dan bagian atas, dan leher, itulah fungsi dari jilbab. Dengan demikian, maka menyebut jilbab sebagai symbol kegamaan merupakan sebutan yang salah dan keliru. Banyak muslim yang menggunakan penyebutan ini dan mereka mengatakan baha jilbab adalah symbol keagamaan. Bukan, sekali lagi jilbab bukanlah symbol kegamaan melainkan sebuah perintah dar Allah swt.
Seorang muslimah, ketika mengenakan jilbab, tidak terbesit didalam hatinya bahwa dengan perbuatan itu, ia sedang menampilkan simol keagamaannya dan bahwa dia adalah seorang muslimah. Maksudnya, kita katakana kepada mereka bahwa jilbab bukanlah sesuatu yan hana memiliki fungsi sebagai tanda agama dari orang yang memakainya. Jilbab tidak seperti itu.
E.     Hikmah Dari Diwajibkannya Jilbab Bagi Seorang Muslimah
1.      Sebagai identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang nonmuslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud)
2.      Meninggikan derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan di mana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya kembali.
Allah SWT. berfirman dalam surah An-Nahl ayat 97
    Artinya : Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki - laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasli akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
3.      Mencegah dari gangguan laki - laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin ada laki - laki iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan dan sebagainya dapat di hindarkan.
Allah SWT. Berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32
    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
4.      Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintah - Nya dan menjauhi larangan - Nya, khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam kehidupannya sehari-hari sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah SWT. dan kembali ke jalan yang diridhoi - Nya.
5.      Terlindungi dari sengatan panas matahari.
Faktanya sekarang adalah wanita-wanita yang tak mengenakan jilbab jika keluar rumah dan berjalan pasti akan merasakan panas, rambut yang lembab, lepek, dan mungkin karena kepanasan rambut hitamnya menjadi berubah warna lebih orange. Jadi, nutrisi rambut pun berkurang. tapi muslimah-muslimah yang memakai jilbab pasti akan terlindungi. Sebab rambutnya ditutupi oleh kain yang panjang dan tidak tipis. Ini membuat rambut tak akan kehilangan nutrisinya.
6.      Termotivasi untuk terus menuntut ilmu
Walau ilmu tidak bersalah, tapi wanita yang berjilbab mungkin suka ditanya-tanya oleh orang yang belum tahu sesuatu. Ia tidak? Makanya itu pentingnya menuntut ilmu secara kaffah. Kita orang muslim! Harus bisa pintar menjawab suatu pertanyaan.
7.      Kemuliaan Terlihat
Allah dan Rasul-Nya sangat memuliakan wanita. Mereka inginagar wanita-wanita muslimah menutup auratnya sesuai syariat. Agar mereka terjaga kemuliaannya. Rambut wanita yang diperlihatkan menjadi mahkota yang biasa-biasa saja. Karena semua orang sudah tahu seperti apa mahkotanya. tapi wanita muslimah yang memakai jilbabnya menjadikan dirinya mulia dan tertanda bahwa tidak sembarangan orang yang boleh tahu seperti apa rambutnya.
F.      Dasar Hukum Mengenakan Jilbab dan Kerudung
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa beliau bersabda :
Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,yaitu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke tubuh manusia. kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layaknya telanjang. Condong dan berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga,bahkan tidak dapat mencium aromanya, padahal aroma surga dapat tercium dalam jarak perjalanan segini dan segitu (Hadits shahih riwayat Muslim dan lainnya).
Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah melihat-lihat kejadian dunia yang akan datang dan berbagai peristiwa yang menakutkan, maka beliau mengetahui sesuatu yang dipakai oleh wanita, sehingga beliau menyebutkan hadits tersebut. Jadi kita tidak perlu heran dalam hal itu.Berikut perkataan para ulama-ulama tentang hadits tersebut.
Al Hafizh Abu Al Khaththab berkata :
Sabda beliau, Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya maksudnya adalah kelompok dari golongan segala hal.Ibnu Faris di dalam kitab Al Mujmal mengatakan bahwa cambuk termasuk siksaan yang sesuai dan cambuk artinya mencampur suatu bagian dengan bagian yang lain.
Sabda beliau :Sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layak telanjang maksudnya dilihat dari segi baju mereka berpakaian, sedangkan dilihat dari segi agama mereka telanjang, karena mereka terbuka dan menampakkan lekuk-lekuk bentuk tubuh mereka dan sebagian kecantikannya.
Bicara tentang Jilbab ,Jadi jelas memang, jika kita ambil hikmahnya dari adab atau hukum tentang memakai Jilbab dari Kutipan Hadist-hadist dalam Gambaran diatas , memang sangat Penting bagi setiap Muslimah di Dunia ini.
Sebagai Seorang muslimah. wanita diwajibkan untuk memakai jilbab. Wanita, apa yang sahabat ingat kalau seseorang berbicara tentang wanita? Ya. kita sekarang akan bahas tentang wanita. Wanita itu, derajatnya lebih mulia daripada laki-laki. Wanita itu, sangat dijaga kemuliaannya oleh Allah. Namun, yang terjadi pada zaman ini adalah wanita banyak yang tidak mempergunakan kemuliaannya dengan optimal. Wanita itu mulia sahabatku.
“hendaklah mereka mengulirkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka…”. (Q.S Al-Ahzab:59).
"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Firman Allah SWT  diatas Perintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita.
Mengapa hanya kaum wanita saja yang dibahas? karena wanita sangat istimewa dan wanita adalah intan permata, manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT.
Asy Syaih Athiyah Shoqor (Ulama` ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
·         Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
·         Niqob atau burqo`(cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau ini juga kadang disebut Khimar
·         Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.
G.    Model dan cara pemakaian jilbab
Adapun mengenai model dan cara pemakaian dan jilbab haruslah sederhana dan tidak mencolok baik dari segi warna maupun bentuknya sehingga menarik perhatian laki-laki.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah Ra yang pada waktu itu sedangmemperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW, ''Lipatlah sekali jangan dua kali'' (HR Abu Daud).
Ibnu Mas`ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al Quran dengan kata idnaa` yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan shahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al Hasan berpendapat bahwa memaki jilbab yang disebut dalam Al Quran adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Jilbab, misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang dilipat-lipat dan sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi. Jadi tidak asal menutup aurat.
Dengan demikian jelaslah bahwa syara' telah menetapkan bentuk khimar dan jilbab secara nyata. Khimar/kerudung adalah kain yang terhampar dapat menutupi bagian kepala (termasuk telinga selain wajah) sampai menutupi dada dan tidak menampakkan warna kulit. Sedangkan jilbab adalah baju kurung atau jubah yang tidak terputus dari atas hingga bawah. Jika pakaian penutup aurat berupa baju potongan, yang terdiri dari beberapa potongan maka bukan termasuk dalam kategori jilbab. Jika wanita dalam kehidupan umum dengan tidak memakai jilbab dalam pengertian tersebut maka ia berdosa meskipun pakaiannya menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar yang diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.
H.    Jilbab/Kerudung/Hijab Simbol Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul-Nya
Allah SWT telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah SWT juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah SWT:
 “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Allah SWT berfirman:
 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah SWT berfirman:
 “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53).

I.       Jilbab/Kerudung/Hijab Itu ‘Iffah
Allah SWT menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat).
Allah SWT berfirman:
 “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
J.       Jilbab/Kerudung/Hijab Itu Kesucian
Allah SWT berfirman:
“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah SWT menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah SWT berfirman:
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)
K.    Jilbab/Kurudung/Hijab Itu Pelindung
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”
Sabda beliau yang lain:
“Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.
L.     Jilbab/Kerudung/Hijab Itu Taqwa
Allah SWT berfirman:
“Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)
M.   Jilbab/kerudung/hijab itu iman
Allah SWT tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31). Allah SWT juga berfirman: “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah ra dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”
N.     Jilbab/kerudung/hijab itu haya’ (rasa malu)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”
Sabda beliau yang lain:
“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”
Sabda Rasul yang lain:
“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”
O.    Jilbab/kerudung/hijab itu ghirah (perasaan cemburu)
Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib ra berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”
P.      Permasalahan yang terjadi
Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram).
Dari permasalahan diatas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan demikian telah jelas bahwa syariat berjilbab adalah wajib bagi kaum Muslimah sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang. Jilbab dipahami sebagaimana adanya yaitu khimar, jilbab, dan hijab.
Jadi jilbab tidak hanya diwajibkan untuk wanita Muslimah, akan tetapi jilbab telah diwajibkan oleh Allah swt bagi muslimah Indonesia dan wanita Muslimah di seluruh dunia tanpa kecuali.
Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.
Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.
Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan dalam hukum Islam perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya, agar dapat menjaga kesuciannya, menjadi wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.
Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas jelas bahwasanya Allah SWT memerintahkan kepada seluruh wanita muslim wajib menutup auratnya seperti yang telah dijelaskan dalam surat ( Al-Ahzab : 59) dengan tujuan agar mereka mudah untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang selayaknya dan terhindar dari perbuatan keji serta fitnah.
B.     Saran
Sebaiknya kita sebagai seorang muslimak hndklah mengenakan jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya.
Bagi para muslimah yang telah memakai jilbab semoga semakin erat dan kuat mempertahankan konsistensinya agar tetap mengenakan jilbab karena Allah swt semata. Dan bagi para muslimah yang belum berjilbab semoga cepat untuk mengenakanjilbab sesuai dengan syari’at Islam, karena ini adalah perintah Allah swt yang benar-benar harus dilaksanakan.
Mengapa hanya kaum wanita saja yang dibahas? karena wanita sangat istimewa dan wanita adalah intan permata, manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Bersyukurlah saudara sebagai wanita. Coba pikirkan betapa sayangnya Allah SWT kepada wanita, hal yang sekecil itu dibahas dan diberi aturan. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita, demi tercapainya masa depan yang cerah dengan cara memberikan arahan dan pemahaman cara memakai jilbab yang benar dan beradab. Dan jangan sampai kita menjadi orang yang berpakaian tapi tidak berpakaian.


DAFTAR PUSTAKA
Mustyka. Rabu, 21 Desember 2011. Makalah Jilbab/ Hijab [online]. http://mustyka-mustyka.blogspot.com/2011/12/makalah-jilbab-hijab.html:Sabtu,02 November 2013.
Nahliag. Kamis, 05 April 2012. DEFINISI JILBAB, KERUDUNG, HIJAB, PURDAH, Dan CADAR [online]. http://terserahgwlaah.blogspot.com/2012/04/definisi-jilbab-kerudung-hijab-purdah.htm. Sabtu, 02 November 2013.

No comments:

Post a Comment